Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Camat Kecamatan Sukoharjo, Yuli Saptikawati menyampaikan bahwa BUMDes Maju Jaya Pekon Siliwangi hingga kini belum memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PAD) kepada Pekon Siliwangi.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Pembinaan dan Revitalisasi BUMDes pada Senin (20/5/2025), seperti dikutip dari media TNI-Polri.
“BUMDes yang sudah berkembang seharusnya sudah bisa menyumbangkan PAD ke pekonnya. Namun untuk BUMDes Pekon Siliwangi, sejauh ini belum ada,” jelas Camat Yuli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengurus menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan unit usaha. Kendati demikian, Camat tetap memberi semangat agar BUMDes segera bersiap mendukung program ketahanan pangan menuju swasembada pangan.
Namun berdasarkan penelusuran awak media sebelumnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah aktivitas BUMDes yang tampak berjalan.
Dari data yang dihimpun, BUMDes Maju Jaya mengelola delapan unit ruko yang disewakan dengan harga Rp 3 juta per tahun. Dalam tujuh tahun terakhir, potensi kasarnya diperkirakan mencapai Rp 168 juta. Belum termasuk pendapatan dari los pasar harian yang ditarik Rp 2.000 per hari per unit, dengan estimasi potensi sekitar Rp 19,2 juta dalam empat tahun terakhir.
Namun sayangnya, tidak ada laporan resmi keuangan yang bisa diakses publik. Ketika dikonfirmasi, Ketua BUMDes, Sulastri, menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban telah diserahkan ke Camat Sukoharjo.
Pernyataan ini pun menimbulkan kejanggalan. Sebab, sesuai regulasi, laporan keuangan BUMDes semestinya disampaikan kepada Pemerintah Pekon, bukan langsung ke camat.
Awak media pun sempat mencoba mengonfirmasi hal ini langsung kepada Camat Sukoharjo. Namun dalam beberapa hari upaya tersebut dilakukan baik melalui sambungan telepon, WhatsApp, maupun kunjungan langsung ke kantor kecamatan tidak mendapat tanggapan.
Sampai akhirnya, dalam pembinaan BUMDes yang digelar 20 Mei lalu, Camat Yuli menyampaikan bahwa ke depan, dokumen keuangan BUMDes wajib disampaikan ke Pekon terlebih dahulu, dan kemudian Pekon menyampaikan laporan itu secara berkelanjutan kepada pihak kecamatan.
“Jadi pelaporan tetap melewati pekon. Itu untuk memperkuat transparansi dan alur yang sesuai aturan,” tegas Camat.
Sebelumnya, sorotan publik terhadap BUMDes Maju Jaya mencuat usai sejumlah mantan anggota BUMDes mengaku tidak menerima bayaran saat ikut bekerja membangun kolam ikan. Bahkan, Ketua BUMDes disebut masih berstatus sebagai PNS aktif, yang menurut aturan tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus BUMDes.
Hingga kini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pringsewu masih belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
( tim)







