Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Polemik jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Siliwangi yang dijabat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi sorotan. Terlebih setelah pernyataan dari Kasmini, Kepala Bidang Pemberdayaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pringsewu yang terkesan memberikan ruang atas praktik tersebut.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Kasmini menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang PNS menjadi pengurus BUMDes. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah aparatur pekon atau pemangku kepentingan di pemerintahan desa.
“Yang tidak boleh itu aparatur pekon. Kalau PNS yang bukan perangkat desa, tidak ada aturan yang secara tegas melarang,” ujar Kasmini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa sering kali membuat pemerintah desa menunjuk siapa pun yang bersedia dan memiliki niat membangun desa.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, khususnya mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk dalam struktur pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta menjaga independensi pengelolaan dana desa. Dalam beberapa panduan teknis yang dikeluarkan Kemendagri dan Kemendes PDTT, ditegaskan pula bahwa pengurus BUMDes sebaiknya berasal dari masyarakat biasa, bukan ASN atau perangkat desa.
“Pernyataan tersebut membingungkan. Aturannya jelas bahwa ASN tidak boleh rangkap jabatan. BUMDes kan bagian dari instrumen pembangunan desa yang mengelola keuangan negara. Jadi ASN tidak boleh berada di posisi strategis seperti ketua,” kata seorang pemerhati desa di Pringsewu.
Diketahui, Ketua BUMDes Pekon Siliwangi saat ini, Sulastri, disebut merupakan PNS aktif yang berdinas sebagai guru di wilayah lain, namun berdomisili di Pekon Siliwangi.
Sementara itu, dari hasil penelusuran awak media, BUMDes tersebut tercatat memiliki berbagai unit usaha berjalan, seperti penyewaan ruko dan los pasar. Namun hingga kini, belum ada laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik dan belum ada kontribusi PAD yang diterima oleh pekon, sebagaimana ditegaskan oleh Camat Sukoharjo, Yuli Saptikawati, seperti dikutip dari media online TNI-Polri.
Pernyataan Kasmini yang menyebut bahwa “karena tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak masalah”, menimbulkan pertanyaan. Apakah benar aturan tidak ada, atau hanya belum diterapkan secara tegas di Kabupaten Pringsewu?
Pakar hukum tata negara menilai bahwa pemda dan dinas terkait wajib menjunjung prinsip kehati-hatian, mengingat pengelolaan dana desa, termasuk melalui BUMDes, merupakan bagian dari keuangan negara.
Hingga kini belum ada sanksi atau langkah penegakan disiplin terhadap jabatan Ketua BUMDes Pekon Siliwangi yang dipegang oleh seorang PNS. Masyarakat dan pegiat transparansi keuangan desa mendesak agar Dinas PMD segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengelola BUMDes di wilayah Pringsewu. (Tim)







