PNS Rangkap Jabatan Ketua BUMDes Pekon Siliwangi Selama 7 Tahun, Ada Kolam di Belakang Rumah dan Cerita Eks Anggota yang Tak Pernah Dibayar

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi BUMDes. )sumber Google)

Gambar ilustrasi BUMDes. )sumber Google)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tepatnya di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu, ada cerita yang menarik tapi sekaligus menggelitik yaitu tentang seorang Ketua BUMDes bernama Sulastri.

Sulastri sudah menjabat selama tujuh tahun, dan selama itu pula tak banyak yang menyoal satu fakta penting: bahwa Sulastri adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenapa itu penting? Karena dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (3), jelas disebutkan bahwa pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa, anggota BPD, dan ASN. Tujuannya bukan tanpa alasan, yaitu mencegah konflik kepentingan dan memastikan BUMDes dikelola secara profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun masalah tak berhenti sampai di situ. Seorang mantan anggota BUMDes, berinisial D, mengaku selama menjabat tidak pernah menerima insentif. Bahkan, ia ikut membangun kolam ikan di belakang rumah pribadi Ketua BUMDes, tanpa upah sepeser pun.

“Saya kerja bikin kolam, tapi nggak dibayar. Padahal saya masih anggota BUMDes waktu itu,” ujar D kepada tim awak media.

Dan bukan hanya D. Dua orang lainnya juga memberikan keterangan serupa, dan semua telah dikonfirmasi langsung.

Lebih lanjut, saat diminta penjelasan soal laporan pertanggungjawaban BUMDes, Sulastri menyebut semuanya telah diserahkan ke camat. Padahal, secara struktural, laporan BUMDes seharusnya disampaikan ke kepala desa atau pekon, bukan camat. Apakah ini alur yang ‘didesain berbeda’?

Untuk memastikan keberimbangan informasi, tim awak media pun mengirimkan surat permintaan konfirmasi resmi kepada Ibu Sulastri. Dalam surat bernomor 015/BN/V/2025 itu, terdapat lima poin penting terdiri dari status kepegawaiannya, masa jabatan, potensi pelanggaran aturan, serta pengakuan dari eks anggota terkait kerja tanpa bayaran.

Konfirmasi diminta agar informasi yang beredar tidak sekadar menjadi opini, tapi diimbangi dengan jawaban dari pihak terkait.

Namun hingga laporan ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Ketua BUMDes Sulastri. Camat Sukoharjo juga belum memberikan pernyataan, meski sudah dihubungi berulang kali. ( Davit )

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru