Prioritastv.com,.Lampung Tengah – Tiga warga Kampung Gunung Agung, Teruan Nunyai, Lampung Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Kepala Kampung Gunung Agung, Sukardi yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, lalu.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (Sayuti), A (Asmuni), dan R (Riduan). Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung.
“Benar, kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Semuanya sudah kami tahan,” ujar Plh. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, Jumat (23/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Pande, ketiga tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha, terletak di area ruko depan SPBU Gunung Agung. Akibat insiden tersebut, rumah beserta seluruh isinya hangus dilalap api.
Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut dan belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” jelas Pande.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan isu-isu yang belum terverifikasi.
Pande menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami akan menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tutupnya.
Polisi juga mengingatkan bahwa stabilitas keamanan adalah tanggung jawab bersama dan setiap warga diminta tidak bertindak di luar hukum yang justru dapat memperkeruh situasi. (Erwin)







