Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
MZ menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Kapolsek Punggur, AKP mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban,” kata Feriyantoni, Jumat 23 Mei 2025.
Kapolsek menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi selama tiga kali pada Bulan Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.
Kejadian bermula ketika tersangka sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku memang selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing. Disaat bersamaan, korban datang ke rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.
“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” jelasnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.
“Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025, hingga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014.
“Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







