Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Proses pemekaran Pekon Margoyoso di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menuju pembentukan pekon baru dengan nama Tanjung Sari kini tinggal selangkah lagi.
Verifikasi dari Pemerintah Provinsi Lampung telah selesai dilakukan, dan saat ini hanya tinggal menunggu keluarnya nomor register resmi.
Hal ini disampaikan oleh Arpin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan bahwa Pekon Tanjung Sari bersama satu pekon lainnya di Kecamatan Ulubelu telah memenuhi seluruh syarat sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
“Verifikasi dari provinsi sudah dilakukan, tinggal menunggu nomor register saja. Pekon Tanjung Sari dinyatakan layak menjadi pekon persiapan,” jelas Arpin, Selasa 27 Mei 2025.
Pekon Tanjung Sari merupakan hasil pemekaran dari Pekon Margoyoso, yang selama ini dikenal memiliki kepadatan penduduk tinggi dan cakupan wilayah yang luas.
Pemekaran ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi serta pemerataan pembangunan desa.
Syarat mutlak pemekaran adalah memiliki minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK), ditambah persyaratan teknis lainnya seperti batas wilayah jelas, adanya fasilitas umum, dan jarak tempuh antar wilayah yang wajar.
Arpin juga menambahkan, setelah keluarnya nomor register, pekon persiapan akan mulai menjalankan pemerintahan sementara sambil menunggu pelaksanaan Pilkakon serentak di masa mendatang.
Dengan bertambahnya Pekon Tanjung Sari, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal dan pembangunan di wilayah Sumberejo semakin merata. (Asrul Ariski)







