Rekam Jejak Asro Kelas Kakap, Berawal Penadah Motor Curian dan Akhirnya Beraksi di 8 TKP di Tanggamus

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Asro, Tersangka Curanmor saat dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa 27 Mei 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Asro, Tersangka Curanmor saat dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa 27 Mei 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sosok Asro (47) ternyata bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan curanmor di wilayah Tanggamus. Pasalnya ia memiliki rekam jejak sebagai penadah kendaraan hasil curian sejak beberapa tahun lalu.

Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah ditangkap oleh Polres Tanggamus pada 13 Juni 2021 dalam kasus penadahan sepeda motor curian.

Saat itu, polisi menyita motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO dari tangannya, yang menurut pengakuannya didapat dari pelaku lain bernama Husni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebebelum ditangkap tahun 2021, Asro dikenal pemain kakap dalam penjualan motor bodong, tercatat puluhan motor dilepasnya kepada pembeli.

“Iya, saya pernah masuk penjara karena kasus penadahan, divonis dua tahun,” aku Asro.

Namun, bukannya jera setelah bebas dari penjara, ia justru beralih peran menjadi pelaku utama pencurian.

Sejak keluar dari tahanan, ia telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali.

Polisi menduga jumlah itu bisa bertambah, seiring dengan pengembangan penyidikan.

Tak hanya melakukan pencurian, Asro juga mengaku menjual motor hasil curian kepada sejumlah pembeli, dengan harga yang sangat rendah untuk menghindari kecurigaan.

Beberapa motor bahkan dijual hanya seharga Rp1 juta, tergantung kondisi kendaraan.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio menegaskan bahwa Asro adalah pelaku yang tergolong residivis kelas kakap.

“Dengan pengakuan dan temuan yang ada, kami tegaskan tersangka adalah pelaku utama sekaligus penadah, dan telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.

Diketahui, Asro merupakan warga Pekon Way Ilahan, Pulau Panggung pernah berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, hingga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Saat ini, proses hukum terus berlanjut, dan polisi masih membuka peluang untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan yang sama. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru