Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Monica Monalisa dilaporkan ke Polda Lampung oleh pemilik Cafe dan Resto Ummika, Ferly Afrila, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahannya di media sosial.
Ia dilaporkan pada Selasa (27/5/2025) oleh Ferly melalui kuasa hukumnya, dengan tuduhan bahwa akun Facebook Monica menyebarkan konten pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Menanggapi laporan tersebut, Monica menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membuat narasi bohong atau menyerang secara personal. Monica menyatakan hanya membagikan tautan berita dari media online resmi yang dikelolanya secara legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya membagikan link berita dari media online resmi milik kami yang berbadan hukum. Itu bukan karangan saya, apalagi fitnah,” kata Monica saat dihubungi.
Ia mengakui bahwa tautan berita tersebut ia bagikan melalui akun Facebook pribadinya ke beberapa grup Facebook lokal di Kabupaten Pringsewu, namun tidak menambahkan narasi atau komentar pribadi.
Menurut Monica, isi berita yang tayang di media miliknya bukan dibuat asal-asalan. Seluruh isi berita yang ditayangkan telah melalui proses konfirmasi dan penulisan berdasarkan keterangan narasumber yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
“Berita itu berdasarkan keterangan narasumber, bukan karangan saya. Semua yang ditulis adalah hasil wawancara dan pengumpulan fakta di lapangan. Bukan tuduhan sepihak,” tegasnya.
Ia menilai laporan terhadap dirinya sangat berlebihan dan tidak berdasar secara hukum, karena yang dibagikan merupakan produk jurnalistik, bukan opini pribadi.
“Kalau membagikan berita resmi dianggap pelanggaran, lalu bagaimana dengan kebebasan pers? Ini seolah menciptakan ketakutan bagi jurnalis dan masyarakat,” ujarnya.
Monica juga mengkritik media-media lain yang langsung memberitakan dirinya secara lengkap tanpa inisial dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya merasa dirugikan karena tidak dikonfirmasi lebih dulu, padahal nama saya disebut jelas dan dikaitkan dengan kasus pidana. Ini pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia menyebut akan membawa perkara ini ke Dewan Pers untuk mendapatkan perlindungan dan mengadukan adanya dugaan pelanggaran etika dalam pemberitaan.
“Saya akan bawa ini ke Dewan Pers karena yang saya lakukan adalah kegiatan jurnalistik yang sah, dan peliputan kami dilakukan dengan prinsip profesionalisme,” jelas Monica.
Monica berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki laporan terhadap dirinya secara objektif dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sebelum memverifikasi fakta.
“Saya terbuka terhadap proses hukum, tapi saya juga ingin hak saya dihormati sebagai jurnalis dan warga negara,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten pribadi. (*)







