Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 kembali digelar. Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (27/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Enan Sugiarto SH MH sebagai ketua, serta dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi SH dan Edi Purbanus SH.
Jaksa Penuntut Umum Achmad Rayhan A SH dan Wildan M Yani SH memeriksa lima orang saksi dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Adapun saksi kunci itu diantaranya, Yeni Sri Astuti (Honorer Bagian Kesra), Rizka Dwi Astuti (Honorer Bagian Umum), Hijra Elisa (Staf P3K), Sofyan Rofli (Honorer Bagian Kesra) dan Zainal Arifin (Analis Kebijakan Ahli Muda).
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja SH MH, mengatakan keterangan saksi memperkuat dakwaan jaksa.
“Keterangan saksi sejalan dengan barang bukti yang diajukan. Ini memperkuat pembuktian unsur pidana dalam dakwaan,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Kadek menyebut, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Agendanya masih pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah ke LPTQ. Kejari Pringsewu kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka. (Davit)







