Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebutkan adanya serangan buaya terhadap seorang warga di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban bernama warga Way Rilau mengalami luka parah hingga lengan kanannya putus akibat diserang buaya.
Unggahan yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Muklis Mix FC ini menyertakan foto seorang pria dengan kondisi mengenaskan, sedang menjalani perawatan medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam narasinya, pengunggah menyebutkan bahwa buaya kembali menyerang warga dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas di perairan sekitar.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas, menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai Way Rilau yang kerap digunakan untuk aktivitas harian seperti mandi, memancing, dan mencari ikan.
BACA JUGA :
Merespons kegaduhan tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran.
Tim dari Polsek Cukuh Balak bersama aparat pekon dan kecamatan turun langsung untuk menyelidiki kebenaran kabar tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan mengonfirmasi ke berbagai pihak, Polres memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Kami tidak menemukan adanya laporan atau kejadian serangan buaya di Way Rilau sebagaimana diberitakan,” ujar AKBP Rahmad.
Polisi juga telah memintai keterangan dari pemilik akun pengunggah, Muklis, yang ternyata bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan pembenihan udang di wilayah Cukuh Balak.
Dalam pemeriksaan, Muklis mengaku mendapat foto dan informasi itu dari grup WhatsApp perusahaan, namun tanpa memverifikasi, ia langsung menyebarkannya di media sosial.
Unggahan tersebut terbukti menyesatkan, karena kejadian dalam foto sebenarnya terjadi di luar wilayah Lampung.
BACA JUGA :
Muklis kemudian diminta membuat surat pernyataan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polres Tanggamus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Menyebarkan informasi palsu dapat dijerat dengan UU ITE. Bijaklah sebelum berbagi,” pungkasnya. (Herdi)







