Anak Angkat di Lampung Tengah Bobol Rekening Ibu Lewat Aplikasi BRImo, Rp125 Juta Raib

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi Aplikasi BRImo dan tersangka RA yang ditangkap polisi, Kamis 29 Mei 2025 |

Kolase foto ilustrasi Aplikasi BRImo dan tersangka RA yang ditangkap polisi, Kamis 29 Mei 2025 |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang anak angkat di Kabupaten Lampung Tengah nekat menguras isi rekening ibu angkatnya sendiri melalui aplikasi perbankan digital BRImo. Total uang yang digasak mencapai lebih dari Rp125 juta.

Pelaku berinisial RA (30), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa RA diduga kuat menyalahgunakan akses ke akun BRImo milik korban, YA (66), yang juga ibu angkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai lebih dari Rp125 juta,” ungkap AKP Yudi saat dikonfirmasi, Kamis 29 Mei 2025.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terungkap pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugi saat korban hendak melakukan penarikan uang.

Betapa terkejutnya ia ketika mendapati saldo rekeningnya telah kosong. Setelah meminta print-out rekening koran, korban baru menyadari adanya sejumlah transaksi mencurigakan.

Usai melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Sugih, petugas segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya RA berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru