Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pedagang sayur berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Sukoharjo setelah terbukti melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda.
Pelaku dibekuk saat hendak mencari sasaran baru di wilayah Pekon Sukoharjo III pada Kamis 29 Mei 2025, lalu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan kehilangan ponsel dari para pemilik warung makan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban, Ariyani (46), warga Pekon Sukoharjo III, kehilangan ponsel miliknya, Vivo Y12, saat tengah sibuk melayani pembeli pada Kamis 24 April 2025, lalu.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan di beberapa lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat 30 Mei 2025.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, NHB mengaku telah mencuri ponsel di enam tempat berbeda, terdiri dari empat lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk bermain judi daring jenis slot.
“Motif pelaku adalah kecanduan judi online. Ia membutuhkan uang untuk mengisi saldo permainan,” ungkap Kapolsek.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap barang-barang berharga, terutama di tempat umum atau saat sedang sibuk melayani pelanggan, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (Samuel)







