Polisi Beberkan Perkara Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Lampung Tengah atas Tersangka Rubah Aripin, Ini Penjelasannya !

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Iptu Tohid memberikan penjelasan, Jumat 30 Mei 2025 dan foto tersangka Rubah Aripin yang beredar di media sosial | Ist.

Kolase foto saat Iptu Tohid memberikan penjelasan, Jumat 30 Mei 2025 dan foto tersangka Rubah Aripin yang beredar di media sosial | Ist.

Prioritastv.com, Lampung – Tengah – Polres Lampung Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial, khususnya di platform Facebook dan TikTok, yang menyebut bahwa tersangka kasus pembunuhan berinisial RA (Rubah Aripin) telah dibebaskan tanpa proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik dan dapat memicu kesalahpahaman.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono, Jumat (30/5/2025), menegaskan bahwa proses hukum terhadap RA masih berjalan dan belum dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa RA tidak dibebaskan, melainkan dikembalikan kepada keluarganya karena masa penahanan telah habis, sementara berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Korban, AS (Andika Sanjaya), 30 tahun meninggal dunia akibat luka bacok di tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak.

Saat itu tersangka Rubah Aripin berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Perselisihan antara korban dan pelaku diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang kemudian berujung pada duel satu lawan satu.

Berdasarkan penyidikan, tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP.

“Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan sebanyak empat kali sejak pengiriman pertama pada 19 Juni 2023. Namun, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas karena belum terpenuhi unsur pidananya,” kata Tohid dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 30 Mei 2025.

Tohid menyebut, dalam pengembalian terakhir tertanggal 13 Maret 2024, Kejaksaan menyampaikan bahwa tidak terdapat keterangan saksi yang dapat menguatkan dugaan pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pendapat ahli, tindakan RA dinilai memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Surat dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dengan nomor B-3068/L.8.15/E.oh.1/09/2023 tertanggal 14 September 2024 secara eksplisit meminta agar penyidik melengkapi kembali alat bukti.

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah terus mendalami keterangan saksi-saksi dan melengkapi dua alat bukti utama sebagaimana diminta oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Tohid menegaskan, penyidikan belum dihentikan. Berkas perkara masih dalam tahap pendalaman untuk melengkapi kekurangan dan memenuhi syarat agar dapat dilimpahkan ke pengadilan, demi memberikan kepastian hukum yang adil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa status RA masih sebagai tersangka dan yang bersangkutan tetap wajib menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami menghimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum tetap berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, adil, dan transparan,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru