Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan bermodus perkenalan lewat media sosial Facebook.
Pasalnya, WT nekat membawa kabur sepeda motor korban meski telah diberikan kenikmatan berhubungan intim di sebuah losmen.
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, menjelaskan bahwa korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, awalnya mengenal pelaku lewat akun Facebook bernama “Dewantara”.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan korban pun setuju. Keduanya akhirnya bertemu pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya.
Korban saat itu datang menggunakan motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ.
“Di lokasi pertemuan, pelaku mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan masker hitam. Ia kemudian mengajak korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak,” ungkap Iptu Jufriyanto.
Di losmen tersebut, pelaku menyetubuhi korban. Namun bukan rasa hormat atau tanggung jawab yang ditunjukkan setelahnya, melainkan aksi kriminal.
WT berpura-pura mengantar korban pulang, lalu berhenti di dekat sebuah minimarket dan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dengan alasan membeli makanan dan minuman.
“Begitu korban masuk ke minimarket, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban,” terang Kapolsek.
Korban sempat berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, namun tidak direspons.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, AA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbia.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan WT, petugas menyita barang bukti berupa satu sweater coklat bertuliskan Hustle dan satu unit handphone Redmi Note 10S warna hitam. Sementara motor milik korban masih dalam pencarian.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan melalui media sosial, terlebih saat berencana bertemu secara langsung dengan orang yang belum dikenal secara utuh. (Erwin)







