Prioritastv.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua tersangka adalah MH, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba, dan MO, seorang pengacara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin, 2 Juni 2025.
MH merupakan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di DPMD Muba, sementara MO merupakan penasihat hukum yang diduga terlibat aktif dalam upaya mengaburkan fakta penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti bahwa MO dan MH secara bersama-sama diduga membuat skenario penyidikan yang bertujuan mengarahkan saksi RD dan MA agar memberikan keterangan yang tidak benar. Ini dilakukan untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari kasus korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Muba tahun anggaran 2019–2023,” ujar Vanny.
Diketahui, dalam pokok perkara, kasus ini sebelumnya telah menyeret nama RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) dan MA sebagai Direktur ISN, serta MH yang juga kembali muncul sebagai salah satu aktor utama dari sisi internal dinas.
Vanny menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MO kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025.
Sedangkan MH telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan korupsi proyek internet desa.
Modus operandi keduanya, lanjut Vanny, adalah menyusun keterangan palsu guna membelokkan penyidikan dari fakta yang sebenarnya terjadi. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar mengarahkan kesaksian yang menyesatkan, sehingga menghambat pengungkapan skema korupsi dalam proyek yang didanai dari anggaran daerah tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri peran pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam upaya perintangan hukum maupun dalam pokok perkara tindak pidana korupsinya. (Hasan)







