Korupsi Dana Desa, ASN Tanggamus Mantan Pj Kakon Divonis dan Diwajibkan Ganti Kerugian Negara 582 Juta

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, usai divonis bersalah PN Tipikor, Rabu 4 Juni 2025 | Dok. Cabjari Tanggamus Talang Padang.

Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, usai divonis bersalah PN Tipikor, Rabu 4 Juni 2025 | Dok. Cabjari Tanggamus Talang Padang.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta atas tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica yang didampingi dua hakim anggota, Charles Kholidy dan Edi Purbanus pada Rabu, 4 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta,” ujar Aria Veronica dalam sidang.

Selain pidana pokok, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582.471.369. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

“Apabila denda Rp50 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan,” tegasnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyebutkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU,” kata Topo.

Baik Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Cabjari Tanggamus menahan Fitra Yunistiawan pada September 2024 usai pemeriksaan selama hampir enam jam.

Ia yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020.

Proses penyelidikan perkara ini dimulai sejak Juni 2024, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada Agustus, dan berujung pada penahanan pada bulan September 2024.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Tanggamus, total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh Fitra Yunistiawan mencapai lebih dari Rp550 juta.

Modus yang digunakan antara lain mark-up kegiatan serta tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa meskipun terdapat laporan pertanggungjawaban penyaluran. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru