Modus Tipu Leasing, Remaja di Kota Agung Tanggamus Curi Motor NMax Temannya Sendiri di Bandar Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YA saat diperlihatkan bersama motor hasil curian milik temanya di Polresta Bandar Lampung, Kamis 5 Juni 2025 | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung.

Tersangka YA saat diperlihatkan bersama motor hasil curian milik temanya di Polresta Bandar Lampung, Kamis 5 Juni 2025 | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang remaja asal Dusun Repong Bakau, Kota Agung, Tanggamus berinisial YA (19), harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku berdalih kepada korban bahwa motornya ditarik pihak leasing karena tunggakan cicilan.

Padahal kenyataannya, motor tersebut disembunyikan di area kebun untuk dimiliki secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat korban menginap di kontrakan pelaku yang berada di kawasan Negeri Olok Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung Sabtu 17 Mei 2025. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja.

Keesokan harinya, sepeda motor korban jenis Yamaha NMax hitam dibawa kabur dan disembunyikan pelaku di wilayah perkebunan Kelurahan Kelapa Tiga.

Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan, pelaku sempat menghubungi korban dan mengarang cerita bahwa motor korban telah ditarik leasing karena menunggak selama empat bulan.

“Pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa motor ditarik leasing. Tapi setelah dicek, tidak ada penarikan sama sekali. Dari sana korban mulai curiga dan melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Alfret, Kamis 5 Juni 2025.

Berbekal laporan tersebut, tim dari Polsek Telukbetung Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan motor yang disembunyikan pelaku di semak-semak area perkebunan dalam kondisi masih utuh.

Polisi juga telah mengamankan YA beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Saat diperiksa, YA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Namun, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik perbuatannya.

“Pengakuan pelaku baru sekali ini, tapi kami tetap akan dalami lebih lanjut,” tegas Kombes Alfret.

Akibat ulahnya, YA kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru