Meski Bertubuh Kecil, Pria Ini Dua Kali Masuk Penjara, Jadi Otak Pencurian Motor dan Ponsel di Langkapura Bandar Lampung

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menunjukan tersangka dan barang bukti, Selasa 10 Juni 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menunjukan tersangka dan barang bukti, Selasa 10 Juni 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Jangan remehkan tubuh mungilnya. Di balik postur kecil ZS (31), tersimpan sepak terjang kriminal yang membuat geger warga Langkapura, Kemiling, Bandar Lampung.

Pria ini diringkus jajaran Polsek Kemiling hanya dua jam setelah mencuri dua motor dan dua ponsel milik warga.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Cempaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korbannya, seorang warga berinisial AWB, kehilangan dua sepeda motor dan dua ponsel setelah rumahnya disatroni kawanan pencuri saat menjelang subuh.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari laporan cepat warga dan penyisiran intensif di sekitar lokasi kejadian.

“Hanya dua jam setelah laporan masuk, kami temukan motor korban dan berhasil mengamankan ZS. Ia sedang bersiap kabur,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.

Dari penangkapan itu terungkap, ZS tidak beraksi sendirian. Ia berperan sebagai pengintai, sementara tiga rekannya berinisial HR, US, dan DN (yang masih buron) melakukan eksekusi.

Komplotan ini kerap menyasar rumah dengan pengamanan lemah dan beraksi di waktu sepi.

“Mereka masuk dengan merusak gembok pintu samping. Setelah itu, langsung ambil motor dan handphone, lalu kabur,” jelas Kombes Alfret.

Lebih mengejutkan lagi, ZS merupakan residivis kambuhan. Ia pernah dipenjara pada 2016 dalam kasus curanmor dan kembali ditangkap tahun 2018 karena kasus narkoba.

“Dia spesialis pencurian dengan pemberatan. Bahkan mengaku pernah membobol beberapa minimarket di Kemiling dan Langkapura,” tambahnya.

Kapolresta menyebutkan bahwa saat ini polisi baru berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Vario dan satu ponsel. Barang lainnya dibawa kabur oleh tiga pelaku lain.

“Kami masih terus kejar tiga pelaku lain dan mencari barang curian yang belum ditemukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ZS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru