Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi membekuk dua penadah ponsel hasil curian dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau.
Kedua penadah yang ditangkap adalah SR (30) dan YR (27). Mereka diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin, 16 Juni 2025.
Terungkapnya peran kedua penadah ini berawal dari penyelidikan polisi yang mendeteksi keberadaan ponsel korban di tangan SR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto menjelaskan, SR mengaku membeli ponsel tersebut seharga Rp1.500.000 dari YR.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap YR yang mengakui mendapatkan ponsel itu dari pelaku utama pencurian.
Ponsel curian tersebut adalah milik Bahriah (40), seorang ibu rumah tangga di Pekon Tegineneng.
Ia kehilangan ponsel Vivo Y28 miliknya pada dini hari Jumat, 4 Oktober 2024, saat sedang tidur.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap dan mengambil ponsel tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.050.000.
Saat ini, SR dan YR, bersama telah diamankan di Polres Tanggamus.
Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Herdi)







