Korupsi Dana Desa Hampir 500 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kakon di Pringsewu Lampung Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 18:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gunarto, Kakon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Tersangka Gunarto, Kakon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan dana desa hampir setengah miliar rupiah.

Tersangka berinisial G atau Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai mencapai hampir Rp500 juta,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penanganan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga untuk rakyat, tetapi malah diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegas AKBP Yunnus.

BACA JUGA :

Selain Korupsi Hampir 500 Juta, Oknum Kakon di Pringsewu Sempat Gadaikan Kantor Pekon ke PNM ULaMM.

Ditempat sama, Kasat Reskrim, AKP Johannes menjelaskan, hasil audit Inspektorat Pringsewu menunjukkan kerugian negara sebesar Rp478.615.276, akibat penyalahgunaan anggaran yang tidak terealisasi sesuai peruntukan.

“Tersangka belum menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara. Saat ini, hanya Rp10 juta barang bukti yang berhasil disita,” jelasnya.

AKP Johannes menambahkan, tersangka mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon dan tidak menyertakan bukti sah dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Modusnya meliputi mark-up anggaran dan kegiatan fiktif seperti program stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah proyek fisik lain.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah sangat merugikan masyarakat. Kami masih dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tandas Johannes.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Samuel)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru