Selain Korupsi Hampir 500 Juta, Oknum Kakon di Pringsewu Sempat Gadaikan Kantor Pekon ke PNM ULaMM

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gunarto saat diwawancarai Kapolres Pringsewu usai Konferensi Pers, Senin 23 Juni 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Gunarto saat diwawancarai Kapolres Pringsewu usai Konferensi Pers, Senin 23 Juni 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, tak berhenti pada kasus korupsi dana desa senilai hampir Rp500 juta.

Fakta mengejutkan lainnya adalah tindakan nekat tersangka yang pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers bersama Kapolres, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka G tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM sebesar Rp40 juta. Meski kemudian ditebus, tindakan ini jelas sangat fatal,” tegasnya.

Johannes menyebut, kantor pekon adalah aset milik negara yang tidak bisa dijaminkan secara pribadi tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berani. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam tindakan tersebut,” tambahnya.

Gunarto sendiri diketahui telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012, dan masih aktif hingga saat ini.

Sejumlah praktik maladministrasi diduga sudah berlangsung lama dan baru terungkap setelah investigasi dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu.

Selain penggelapan dana desa dan penggadaian kantor pekon, penyidik juga mengungkap modus lain yang dilakukan tersangka seperti pengelolaan APBDes tanpa prosedur dan pembuatan SPJ fiktif.

“Dana desa yang cair langsung dikuasai oleh kepala pekon, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa pertanggungjawaban yang valid. Ini jelas melanggar,” jelas Johannes.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar tidak mempermainkan dana negara yang diperuntukkan untuk rakyat. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Tersangka berinisial Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023, kerugian negara sebesar Rp478.615.276. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru