Rugikan Negara 314 Juta, PPK Proyek DPT di Pesisir Barat Ditetapkan Tersangka Baru Kejari Lampung Barat

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka MM saat ditetapkan tersangka atas kerugikan negara 314 Juta, oleh Kejari Lampung Barat.

Kolase foto tersangka MM saat ditetapkan tersangka atas kerugikan negara 314 Juta, oleh Kejari Lampung Barat.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Tersangka berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak kerja proyek tahun anggaran 2022 tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp314.757.081.

“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengawasi proyek, MM gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Akibat kelalaiannya, negara mengalami kerugian dan kualitas bangunan vital pun menurun,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu, 24 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan MM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatannya dalam penyimpangan teknis proyek.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka AKH, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

AKH diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi yang berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan infrastruktur tersebut.

Ferdy menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara profesional untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Kejari Lampung Barat juga mengimbau kepada seluruh pejabat pembuat komitmen, kontraktor, dan penyelenggara proyek pemerintah agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan publik. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru