Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak kerja proyek tahun anggaran 2022 tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp314.757.081.
“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengawasi proyek, MM gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Akibat kelalaiannya, negara mengalami kerugian dan kualitas bangunan vital pun menurun,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu, 24 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan MM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatannya dalam penyimpangan teknis proyek.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka AKH, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
AKH diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi yang berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan infrastruktur tersebut.
Ferdy menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara profesional untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Kejari Lampung Barat juga mengimbau kepada seluruh pejabat pembuat komitmen, kontraktor, dan penyelenggara proyek pemerintah agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan publik. (Kamto Winendra)







