Kakek di Tulang Bawang Barat Tewas Dipukul Anak Tirinya Pakai Cobek

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: ist)

Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: ist)

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat – Warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung dikejutkan oleh kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Kamis pagi 3 Juli 2025, lalu.

Seorang kakek berinisial Misyadi (77) tewas setelah dianiaya oleh anak tirinya sendiri, Sofyan (52), menggunakan alat dapur berupa cobek.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni membenarkan peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, korban meninggal dunia akibat luka parah usai dipukul secara brutal oleh pelaku.

“Benar, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi pagi tadi sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku adalah putra kandung korban sendiri,” kata AKBP Sendi, Minggu 6 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan cobek—alat yang biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dapur.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal di lokasi kejadian.

“Dari keterangan saksi, korban dipukuli menggunakan cobek hingga tewas,” jelasnya.

Motif penganiayaan masih dalam pendalaman pihak kepolisian, namun menurut keterangan dari keluaraga pelaku diduga ada kelainan kejiwaan atau ODGJ.

Meski begitu, pelaku telah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sedang kami periksa intensif untuk mengungkap latar belakang tindakan sadis ini,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa gedong Tataan Kab. Pesawaran

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru