Prioritastv.com, Lampumg – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui grup Facebook. Tiga orang diamankan, salah satunya pria berusia paruh baya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Mereka ditangkap karena diduga menjadi admin dan penyebar konten sesama jenis di media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah grup Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” jelas Dery kepada wartawan, Senin 7 Juli 2025.
Kombes Dery Agung mengungkap bahwa para tersangka terlibat aktif dalam dua grup Facebook yang kini menjadi fokus penyelidikan, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Grup-grup tersebut telah eksis sejak tahun 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini sudah cukup lama aktif. Awalnya menggunakan nama lain sebelum berubah menjadi Gay Lampung. JM adalah admin utama, sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis,” tambah Dery.
Dalam penelusuran, grup tersebut kerap digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis, bahkan ada unggahan yang mengandung konten mencurigakan dan melanggar hukum, seperti ajakan inap dan kalimat yang mengarah pada eksploitasi anak.
“Salah satu postingannya menyebutkan: ‘Absen siapa pecinta bocil SMP’, ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi salah satu indikator kuat dalam penyelidikan kami,” tegas Dery.
Polda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini belum berhenti. Aparat tengah memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri keberadaan grup-grup serupa yang masih tersebar di dunia maya.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Penindakan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap konten maupun pelaku yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi, apalagi yang menjurus pada eksploitasi seksual, akan terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di ruang digital. (Erwin)







