Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, dalam momentum yang dijuluki “Jumat Kramat”.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja, menyampaikan bahwa dua tersangka yang ditahan yaitu TH (Tri Haryono), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik markup dan rekayasa administrasi pada kegiatan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kegiatan tersebut, setiap pekon dikenai biaya sebesar Rp13 juta dengan iming-iming cashback Rp2 juta. TH diduga aktif mengarahkan kepala pekon se-Pringsewu untuk memasukkan anggaran Bimtek ke dalam APBDes Perubahan Tahun 2024.
“Bahkan mereka diarahkan mengikuti Bimtek terlebih dahulu, baru kemudian APBDes-nya disesuaikan,” ujar Wisnu.
BACA JUGA :
Sementara peran ES disebut sebagai pihak yang menawarkan program, melakukan markup, membuat dokumen fiktif, hingga mengatur seluruh teknis pelaksanaan.
“Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Pringsewu mencatat pemulihan kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp835.400.000,-
Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk membidik pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab.
“Jadi kami mohon sekali lagi kepada seluruh jajaran maupun external dan internal untuk dapat mengawal kasus ini, sehingga dapat terselesaikan dengan tuntas,” tandasnya. (Samuel)







