Prioritastv.com, Lampung Tengah — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kejahatan jalanan.
Kali ini, seorang residivis yang dikenal sakti karena memiliki ilmu “belut putih” dan konon bisa menghilang, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Tersangka berinisial SI (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, akhirnya harus bertekuk lutut di hadapan petugas setelah ilmu kanuragannya gagal membantunya lolos dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan SI menyasar warung milik anggota Brimob bernama JS (47), warga Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu warung dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban baru menyadari aksi pencurian saat bangun tidur dan mendapati warung dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang seperti rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BE 6263 HX raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, pada Jumat 11 Juli 2025.
Berdasarkan laporan korban, tim Tekab 308 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. SI alias Tarong akhirnya ditangkap pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti termasuk baret Brimob milik korban yang tersimpan di kamar pelaku,” jelas AKP Devrat.
Selain itu, polisi juga menyita 3 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, berbagai voucher pulsa dari provider XL, Tri, dan Telkomsel, 2 unit handphone, satu setel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua buah laduk (alat tebas).
Kini, SI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







