Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, seorang pria berinisial U (29), akhirnya dibekuk aparat kepolisian usai diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit truk engkel milik warga di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan bahwa U ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah di wilayah hukum Lampung Tengah, Jumat siang (11/7/2025), tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan dan penyelidikan intensif. Kami sudah mengendus keberadaan pelaku beberapa hari terakhir,” kata AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus , Sabtu 12 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, U mengakui perannya sebagai pelaku utama. Ia bersama rekannya (yang kini masih DPO) melakukan pencurian, menjual hasil curian, hingga menikmati uang hasil kejahatan.
Truk dijual dengan harga Rp15 juta, dan U mengaku baru menerima Rp2 juta dari hasil penjualan itu.
“Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini dalam pengejaran. Ia diduga turut terlibat langsung saat aksi pencurian dilakukan,” lanjut Kapolsek
Ia menjelaskan, jasus ini bermula saat truk milik Agus Triyantoro raib dari garasi rumahnya pada 2 Juni 2025.
“Aksi pencurian itu sempat membuat resah masyarakat setempat karena terjadi pada dini hari dengan cara membobol kunci kendaraan,” jelasnya.
Dalam pengembangan sebelumnya, tim gabungan telah lebih dulu menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial AG (50) dan MS (33). Keduanya kini juga telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Sukoharjo.
“Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Samuel)







