Demi Judi Slot, Buruh asal Lampung Timur Curi Motor dan Gelapkan Uang Majikan di Pringsewu, Kabur ke Jawa Timur

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 18:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AW usai ditangkap saat berada di Polsek Ponggok, Polres Blitar, Jumat 17 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka AW usai ditangkap saat berada di Polsek Ponggok, Polres Blitar, Jumat 17 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi nekat AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batang Hari Nuban, Lampung Timur, akhirnya terhenti di tangan polisi.

Setelah buron hampir dua pekan, AW diringkus tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok Polres Blitar di persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

AW sebelumnya masuk daftar buron atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas, Pringsewu, pada awal Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun belakangan terungkap, bukan hanya motor yang ia curi, pria ini juga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya sendiri.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pencurian dilakukan AW pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Motor Yamaha Vixion milik korban, Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, raib saat diparkir di rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang bekerja di kebun.

“Hilangnya motor baru diketahui sekitar pukul 12.30 WIB oleh mertua korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata AKP Johannes, Senin 21 Juli 2025.

Kasat menyebut, setelah melakukan penyelidikan segera mengidentifikasi pelaku dan memburunya lintas provinsi hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Blitar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor hasil curian dijual secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Johannes.

Tak hanya itu, AW juga mengaku telah menggelapkan uang majikannya sendiri senilai Rp12,5 juta. Uang hasil kejahatan itu, diakuinya habis dipakai untuk bermain judi slot online.

“Motif pelaku karena terlilit judi online. Ia nekat mencuri dan menggelapkan uang majikan demi bisa terus bermain,” tegasnya.

Kini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru