Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Seorang suami berinisial ST (48), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, tega mengurung dan merantai istrinya SI (48) selama dua bulan di rumah mereka sendiri.
Ironisnya, selama dalam kurungan, korban juga kerap dianiaya secara fisik hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mengungkapkan peristiwa kejam tersebut terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
“Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pelaku sendiri. Korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah akibat dianiaya menggunakan tangan dan rantai besi,” ungkap Iptu H. Tosira, Selasa 22 Juli 2025.
Kasat menjelaskaan korban menderita trauma mendalam karena perlakuan suaminya yang terus-menerus mengurungnya dalam rumah, bahkan mengikat leher korban dengan rantai besi. Selama itu pula korban kerap dipukuli.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, yang kemudian meminta bantuan warga bernama SH dan RI.
Korban kemudian melapor ke aparat tiyuh dan langsung difasilitasi untuk membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Juli 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Tosira.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan langsung menetapkan ST sebagai tersangka KDRT.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengajak masyarakat jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa,” tandasnya. (Erwin)







