Sebagian Dana Hasil Korupsi Pegawai BRI Pringsewu Dipakai Investasi di Sejumlah Restoran, Satu Rumah di Gunung Kancil Disita Kejati

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu (menutup wajah) saat digiring Kejati Lampung ke mobil tahanan, Senin 21 Juli 2025, malam | Dok. Kejati Lampung.

Tersangka Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu (menutup wajah) saat digiring Kejati Lampung ke mobil tahanan, Senin 21 Juli 2025, malam | Dok. Kejati Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu oleh tersangka Cindy Armila.

Sebagian dana hasil kejahatan keuangan senilai Rp17,9 miliar tersebut ternyata dialirkan untuk investasi bisnis restoran.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan tersangka menanamkan dana ratusan juta hasil korupsi ke beberapa unit usaha restoran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Taksiran nilai investasi ke beberapa restoran mencapai Rp552 juta lebih,” kata Armen, Selasa 22 Juli 2025.

Armen menyebut, Kejati juga menyita sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil Pringsewu senilai Rp450 juta, serta beberapa unit kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

BACA JUGA :

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud dan Dukung Proses Hukum Oleh Kejati Lampung.

Total aset yang telah diamankan mencapai Rp3,7 miliar, meski baru sekitar Rp1 miliar yang benar-benar berhasil disita untuk penyelamatan kerugian negara.

“Sebagian dana dikembangkan untuk bisnis restoran, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.

Diketahui, Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar lebih.

Cindy yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction ditahan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Modus operandi tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, hingga giro nasabah tanpa izin dan memanfaatkan jaminan palsu untuk pinjaman fiktif.

Modus lain yang digunakan termasuk pembukaan rekening palsu atas nama nasabah hingga transaksi fiktif melalui mesin EDC. Semua uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (Erwin)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru