Ditembak di Kaki, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Tulang Bawang Ternyata Buruh asal Lampung Tengah

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersanga M alias H alias Y dengan kondisi luka tembak di bagian kaki usai usai ditangkap polisi, Rabu 23 Juli 2025 | Ist.

Tersanga M alias H alias Y dengan kondisi luka tembak di bagian kaki usai usai ditangkap polisi, Rabu 23 Juli 2025 | Ist.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Teka-teki identitas pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di Bedeng PT Indolampung akhirnya terkuak.

Pelaku Maryanto alias Hariyanto alias Ariyanto (35), diketahui berasal dari Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pria buruh harian ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke layanan respons cepat Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 082295102006.

Pada foto yang beredar, terlihat pelaku Pelaku Maryanto alias Hariyanto alias Ariyanto (35) dihadiahi timah panas, sebab diduga membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menjelaskan penangkapan bermula informasi warga yang melaporkan melihat pria yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang sedang dicari polisi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi.

BACA JUGA :

Polisi Nyamar Jadi Analis Kebun di Mesuji, Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Anak 10 Tahun di Tulang Bawang.

“Ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan siang tadi Rabu (23/07/2025),” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku ini diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (22/06/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah bedeng di PT Indolampung, tepatnya Bedeng 37, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Jasad RAZ ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan bulut berbusa. Selain itu, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Luka itu ditemukan di area leher dan kemaluannya. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, polisi menduga anak berusia 10 tahun itu diduga tewas akibat diracuni usai diperkosa oleh pelaku. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru