Video Asusila Kebun Karet di HP Putrinya, Ibu di Lampung Tengah Laporkan Pria 19 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi video pencabulan dan tersangka yang ditangkap Polres Lampung Tengah |

Kolase foto ilustrasi video pencabulan dan tersangka yang ditangkap Polres Lampung Tengah |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang ibu di Lampung Tengah syok berat usai menemukan rekaman video tak senonoh di ponsel anak gadisnya.

Video itu mengungkap fakta pahit, putrinya yang masih di bawah umur diduga disetubuhi pria 19 tahun di kebun karet.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat setelah laporan diterima. Hanya dalam hitungan jam, pelaku ditangkap pada Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus memilukan ini mencuat setelah laporan sang ibu diterima polisi pada Kamis (24/7/2025).

Korban, yang kita sebut saja Bunga (16), mengaku telah disetubuhi oleh GW (19), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan aksi bejat itu dilakukan pelaku dua kali, Kamis, 20 Maret 2025, dan Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasinya, di area kebun karet sepi di Kampung Tanjung Harapan.

“Modusnya sangat klasik, pelaku menjalin asmara dengan korban. Kemudian diajak ke tempat sepi, lalu dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan,” terang Kapolsek, Sabtu (26/7/2025).

Dan yang lebih parah, pada kejadian kedua, pelaku bahkan sempat merekam aksi tak senonoh itu tanpa sepengetahuan korban.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu, SH (38), yang memeriksa ponsel Bunga dan menemukan video tersebut. Setelah didesak, Bunga mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh GW.

“Melihat bukti dan pengakuan putrinya, ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Seputih Banyak,” imbuhnya.

Polisi bergerak cepat. Setelah penyelidikan, pelaku GW berhasil diamankan di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Tanjung Harapan, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

GW kini dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 ayat (1), (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya tak main-main, penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru