Dugaan Korupsi Proyek Rehab RSUD Ryacudu, Kejari Lampura Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat kedua tersangka dimasukan ke dalam sel tahanan, Selasa 29Juli 2025 |

Situasi saat kedua tersangka dimasukan ke dalam sel tahanan, Selasa 29Juli 2025 |

Prioritastv.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi.

Kedua tersangka, dr. Aida Fitriah Subandhi, (AF), terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022 dan  Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari enam bulan.

“Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi RSUD HM Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022 yang dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) dengan total pagu anggaran lebih dari Rp2,4 miliar,” ungkap Kajari.

Ia menyebut, proyek tersebut terbagi dalam tiga kegiatan, yakni rehabilitasi atau pemeliharaan bangunan Gedung ICU, Ruang Penyakit Dalam, dan Ruang Kebidanan.

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung, kedua tersangka berinisial ID sebagai pelaksana kegiatan lapangan dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dari hasil audit, kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp211 juta. Hal itu di antaranya disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dan fakta bahwa pelaksana kegiatan bukan merupakan pihak pemenang tender,” papar Azhari.

Kejaksaan juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, keduanya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi untuk proses hukum lebih lanjut. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru