Prioritastv.com, Lampung Utara – Suasana dramatis terjadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi RSUD HM Ryacudu Kotabumi hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Selasa malam (29/7/2025).
Dalam video yang beredar dan diterima redaksi, terlihat kerumunan warga serta awak media saling berdesakan mendekati kedua tersangka yang akan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana berubah tegang ketika sejumlah orang yang diduga merupakan pihak keluarga mencoba menghalangi proses penahanan.
Terlihat jelas dalam rekaman, upaya aparat untuk mengawal kedua tersangka sempat tersendat akibat kericuhan kecil yang terjadi di lokasi.
Bahkan terdengar beberapa kalimat bernada tinggi dan kasar dari sejumlah orang di sekitar tempat kejadian.
Belum diketahui secara pasti dari pihak keluarga siapa yang terlibat langsung dalam upaya penghalangan itu.
Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Dengan sigap, aparat kejaksaan yang dibantu personel TNI berhasil mengamankan situasi dan membawa kedua tersangka ke dalam mobil tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi RSUD HM Ryacudu tahun anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp211 juta.
Kedua tersangka dr. Aida Fitriah Subandhi, (AF), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara terdiri dari: Rehabilitasi Ruang ICU, Rehabilitasi Ruang Kebidanan, Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam.
Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.
“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” tegas Azhari.
Ia menjelaskan, hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.
Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru. (Erwin)







