Pecah, Keluarga Coba Halangi Jalan saat Penahanan Direktur RSUD Ryacudu Kota Bumi Lampung Utara dan Rekanan

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat digelandang Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan, Selasa 29 Juli 2025, malam |

Kedua tersangka saat digelandang Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan, Selasa 29 Juli 2025, malam |

Prioritastv.com, Lampung Utara – Suasana dramatis terjadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi RSUD HM Ryacudu Kotabumi hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Selasa malam (29/7/2025).

Dalam video yang beredar dan diterima redaksi, terlihat kerumunan warga serta awak media saling berdesakan mendekati kedua tersangka yang akan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana berubah tegang ketika sejumlah orang yang diduga merupakan pihak keluarga mencoba menghalangi proses penahanan.

Terlihat jelas dalam rekaman, upaya aparat untuk mengawal kedua tersangka sempat tersendat akibat kericuhan kecil yang terjadi di lokasi.

Bahkan terdengar beberapa kalimat bernada tinggi dan kasar dari sejumlah orang di sekitar tempat kejadian.

Belum diketahui secara pasti dari pihak keluarga siapa yang terlibat langsung dalam upaya penghalangan itu.

Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Dengan sigap, aparat kejaksaan yang dibantu personel TNI berhasil mengamankan situasi dan membawa kedua tersangka ke dalam mobil tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi RSUD HM Ryacudu tahun anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp211 juta.

Kedua tersangka dr. Aida Fitriah Subandhi, (AF), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara terdiri dari: Rehabilitasi Ruang ICU, Rehabilitasi Ruang Kebidanan, Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam.

Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.

“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” tegas Azhari.

Ia menjelaskan, hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.

Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru