Prioritastv.com, Lampung – Upaya penyitaan dan penguasaan kembali kawasan hutan negara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menghadapi gangguan serius. Aksi penghalangan diduga kuat dipicu provokasi dari dua oknum pejabat publik, Kamis (31/7/2025).
Kedua pejabat tersebut adalah oknum Peratin (Kepala Desa) Sidomulyo dan oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya disebut-sebut mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas penguasaan lahan.
Padahal, kawasan yang disengketakan merupakan bagian dari hutan lindung yang kini tengah dalam proses penyitaan oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pejabat itu bukan nama baru dalam persoalan penguasaan kawasan hutan.
Mereka bahkan sebelumnya telah dilaporkan oleh aktivis Gerakan Masyarakat Sipil (Germasi) ke Satgas PKH atas dugaan alih fungsi, perusakan, dan penguasaan ilegal di Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, serta kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap Satgas PKH merupakan pelanggaran serius terhadap proses hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk nyata perlawanan terhadap negara. Kami menduga ada provokasi terstruktur yang sengaja menggerakkan masyarakat untuk menghadang tugas aparat,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia juga menyoroti penggunaan SK Gubernur yang dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang ingin menguasai kawasan hutan secara ilegal.
“SK itu tak mengubah status hukum kawasan hutan lindung. Ini jelas hutan negara dan sebagian merupakan suaka margasatwa. Fakta hukumnya tidak bisa ditutupi oleh surat keputusan politik,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Germasi, Hengki Irawan, SH., MH., menyatakan tindakan menghadang aparat Satgas PKH bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan terhadap proses hukum, yang merupakan perbuatan pidana.
“Tidak ada alasan hukum yang sah untuk menguasai kawasan hutan lindung, apalagi menghalangi penyitaan. Itu tindak pidana ganda — perusakan hutan dan perintangan keadilan,” ujar Hengki.
Ia juga menegaskan, SK Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah status lahan yang secara nasional telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.
“Apabila aparat Kejaksaan Agung saja diadang, ini sinyal darurat. Kami mendesak Satgas PKH dan Kejagung bertindak tegas terhadap pelaku dan otak intelektualnya,” tegasnya.
Germasi juga mendesak agar kasus ini menjadi titik awal pembongkaran praktik mafia hutan di wilayah Lampung Barat. Penguasaan kawasan di Register 43B dan Gunung Raya diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan disebut mendapat perlindungan dari kekuatan politik lokal.
“Kami melihat pola yang sama: ada pejabat, ada dalih surat, lalu masyarakat dikondisikan untuk menghadang. Ini bukan sekadar konflik lahan, ini struktur mafia,” tambah Ridwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI belum mengeluarkan pernyataan resmi pasca-insiden penghadangan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki kemungkinan tindak pidana tambahan, termasuk dugaan keterlibatan aktor politik dalam jaringan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. (Siswanto)







