Prioritastv.com, Mandailing Natal, Sumatera Utara – Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil menangkap Yunus Saputra (25), tersangka pembunuhan terhadap Diva Febriani (15), siswi SMAN 1 Natal yang juga anggota Paskibraka Kecamatan Natal.
Diva ditemukan tak bernyawa pada Kamis (31/7/2025) sore, terkubur tanpa busana di area perkebunan kelapa sawit PT Mitra Santosa, Desa Taluk.
Ia dilaporkan hilang sejak Selasa malam (29/7/2025), usai mengikuti latihan Paskibraka untuk persiapan HUT RI ke-80.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yunus, yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban di Desa Sikara-kara IV, ditangkap pada Jumat pagi (1/8/2025) di rumah iparnya di Desa Bonda Kase.
Saat kejadian, istrinya tengah hamil tujuh bulan. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri setelah gerak-geriknya mencurigakan dan diketahui warga.
Pada Kamis malam (31/7), warga melihat Yunus mengendarai motor dalam keadaan gelisah.
Ia sempat diteriaki dan dikejar, bahkan motornya ditendang hingga terjatuh. Namun ia berhasil kabur ke dalam kebun sawit.
Polisi kemudian bergerak cepat menyisir keberadaannya dan berhasil meringkusnya keesokan paginya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution menjelaskan bahwa pelaku awalnya berniat merampas sepeda motor korban.
Namun dalam aksinya, Yunus juga mencabuli dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Setelah menghabisi korban, pelaku menguburkan jasadnya di lubang bekas galian. Kepala korban ditutup dengan ember plastik,” kata AKP Ikhwanuddin kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Ironisnya, sebelum identitas pelaku terungkap, Yunus sempat ikut dalam pencarian bersama warga.
Ia turut menyusuri kebun sawit dan jalur desa untuk mencari Diva yang hilang. Saat itu, tidak ada satu pun warga yang mencurigainya.
Kecurigaan mulai muncul ketika sepeda motor Honda Beat milik korban ditemukan di kebun sawit, tertutup dedaunan. Temuan itu langsung dilaporkan ke aparat desa dan polisi.
Sejumlah warga juga mengingat Yunus pulang dalam kondisi penuh lumpur pada malam hilangnya Diva.
Yunus diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan perkebunan, namun sudah lama tidak bekerja dan kini hidup sebagai buruh serabutan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain pasal tentang pencurian dengan kekerasan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Jenazah Diva dimakamkan di TPU Desa Sikara-kara Kampung karena TPU di desanya terendam banjir.
Ratusan warga, pelajar, dan rekan-rekan Paskibraka turut mengantar kepergian Diva.
Prosesi pemakaman berlangsung haru. Keranda Diva diusung langsung oleh teman-temannya sesama anggota Paskibraka.
Kasus ini mengguncang warga Madina. Masyarakat berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. (Hasan)







