Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus pemerkosaan disertai perampokan kembali menggegerkan warga Pringsewu.
Seorang wanita berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian dengan kekerasan setelah dijebak melalui aplikasi perkenalan daring MiChat.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, diketahui berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengaku dijebak setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.
Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang untuk layanan kencan.
“Namun sesampainya di lokasi, korban dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Pelaku lalu memperkosa korban dan merampas telepon genggamnya sebelum melarikan diri,” kata Kompol Rohmadi dalam keterangannya, Senin 4 Agustus 2025.
Menariknya, pelaku sempat meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Atas gerak cepat tim reskrim, identitas pelaku berhasil diungkap dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban dan pelaku, serta sepeda motor yang tertinggal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui AC bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
Ia tercatat sudah tiga kali menjebak korban perempuan di lokasi yang sama dengan modus perkenalan lewat aplikasi MiChat.
“Semua korbannya perempuan berbeda yang dikenalnya lewat aplikasi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Kompol Rohmadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi perkenalan daring.
Ia juga mengajak korban lainnya yang mungkin mengalami kejadian serupa agar tidak takut melapor ke pihak kepolisian.
“Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu kami mengungkap lebih luas praktik kejahatan ini. Kami pastikan perlindungan dan penanganan maksimal,” tegasnya. (Samuel)







