Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung –
Penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Pringsewu terus berkembang.
Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu kembali menangkap seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (4/8/2025) dini hari.
Tersangka S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani diduga kuat ikut terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi awal Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diamankan di rumahnya oleh petugas setelah teridentifikasi sebagai bagian dari komplotan pencuri sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung.
Saat itu, korban kehilangan motornya saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Lapangan Pekon Tanjung Anom.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa S memiliki peran sebagai pengantar tersangka utama, DYP (33), ke lokasi pencurian. Selain itu, ia juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. Setelah mengetahui DYP tertangkap, S sempat melarikan diri ke Kabupaten Tanggamus dan bekerja sebagai buruh bangunan sebelum akhirnya kembali dan berhasil diamankan,” ujar Iptu Irfan, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan S menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Polres Pringsewu telah lebih dulu membekuk DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi, serta tiga tersangka lain yakni JP (33), HO (46), dan AA (24). Ketiganya diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
“DYP merupakan pelaku utama, sedangkan tiga tersangka lainnya membantu dalam proses penjualan motor hasil curian. Mereka semua saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum,” jelas Iptu Irfan.
Menurut Irfan, penindakan terhadap kasus ini menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan warga akan direspons secara cepat dan profesional.
“Kasus ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka,” tegasnya.
Saat ini, S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Samuel)







