Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial JM (46), warga Pekon Fajar Agung, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi membenarkan penangkapan pelaku yang sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025), Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu.
“Benar, kami telah mengamankan JM di kediamannya. Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Revo BE 7212 UA milik korban.
Setelah tiba, korban memarkir motor di halaman samping rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.
Keduanya sempat berbincang di dalam rumah, hingga pelaku berpamitan keluar dengan alasan hendak menelepon.
Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. Saat keluar rumah, korban mendapati motornya telah raib bersama pelaku.
“Korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu. Dari laporan tersebut, kami melakukan pelacakan, meski cukup sulit karena pelaku sempat berpindah-pindah tempat,” ungkap Kapolsek.
Setelah dua bulan pencarian, JM akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi.
Motor curian sempat digadaikan untuk membayar utang, namun kemudian ditebus kembali sebelum akhirnya diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya,” tambah Kompol Rohmadi.
Kini JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (Samuel)







