Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial TB (22), warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki handphone hasil kejahatan.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo saat sedang berada di kebunnya, Kamis (7/8/2025) sore.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan dilakukan di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan TB, polisi mengamankan satu unit HP OPPO A16 yang ternyata milik korban curas pada Februari 2023 lalu.
“HP itu sesuai dengan IMEI yang dilaporkan korban. TB mengaku membelinya via Facebook secara COD di Pasar Wonosobo dari dua orang yang tidak dikenalnya,” kata Iptu Tjasudin, Jumat 8 Agustus 2025.
Kasus curas yang dimaksud terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023. Korban bernama Sudirman (19), warga Pekon Negeri Ngarip, dihadang dua orang pria saat melintas di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Salah satu pelaku menodongkan pisau garpu ke leher korban, lalu merampas HP miliknya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hampir dua juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
TB kini ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku utama perampasan masih dalam pengejaran polisi. “Masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya. (Herdi)







