Polsek Dente Teladas Ringkus DPO Curanmor Yang Bersembunyi di Wilayah Lamteng

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO kasus curanmor yang diringkus oleh personel Polsek Dente Teladas ini adalah seorang pemuda berinisial WA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (07/08/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami meringkus seorang DPO kasus curanmor. Ia diringkus saat sedang berada di tengah perkebunan di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (09/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, penangkapan terhadap DPO ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku berinisial MA als HA (27), berstatus pengangguran, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, yang telah lebih dahulu diringkus hari Sabtu (02/08/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang asyik menonton pertandingan bola volly di Kampung Pasiran Jaya.

“Mereka berdua telah melakukan curanmor di dalam rumah korban Basnawi (52), dan pertama kali diketahui oleh istri korban saat terbangun dan hendak ke kamar mandi. Istri korban melihat, pintu bagian belakang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, tahun 2010 yang sebelumnya terparkir di ruang tengah juga telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah),” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curanmor yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pindana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru