Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi berhasil meringkus buronan kasus pencurian ternak sapi yang terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 00.00 WIB di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Tersangka berinisial MT (48), seorang petani warga Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan MT merupakan hasil pengembangan dari tersangka RN (42), pedagang asal Kampung Gedung Rejo Sakti, yang lebih dahulu diringkus pada Kamis (10/4/2025) pukul 15.00 WIB di rumahnya.
“Para pelaku mencuri tiga ekor sapi milik korban Hartatik (52), warga Kampung Gedung Rejo Sakti, dari area kebun sawit plasma PT SIP. Mereka menggunakan mobil Suzuki pick up hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX kuning untuk membawa hasil curian,” ungkap Ipda Sahmin, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, ketiga sapi betina jenis Bali (pedet) warna oranye milik korban ditinggalkan di kebun karena salah satunya baru melahirkan. Korban baru menyadari kehilangan setelah datang untuk mengecek hewan ternaknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp36 juta.
“Dari hasil kejahatan, tiga ekor sapi itu dijual seharga Rp22.250.000. Ada tiga orang pelaku dalam kasus ini, dua sudah kami tangkap, dan satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Tersangka MT kini mendekam di sel tahanan Polsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)







