Prioritastv.com, Lampung Tengah – Janji manis berujung pilu bagi seorang remaja putri di Lampung Tengah. Alih-alih mendapatkan cinta, ia justru menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda asal Tanggamus.
Pelaku berinisial RI (23), warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus kini meringkuk di tahanan Polres Lampung Tengah setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga ketika korban yang berusia 15 tahun (sebut saja Bunga) tidak pulang ke rumah sejak 30 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panik, orang tua Bunga mencari keberadaan putrinya. Titik terang muncul pada 3 Juni 2025, saat teman korban memberi kabar bahwa Bunga berada di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Setelah dijemput, Bunga akhirnya berani menceritakan kejadian pahit yang menimpanya.
“Ia mengaku telah disetubuhi oleh RI beberapa kali. Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2025 malam, di mana pelaku menggunakan bujuk rayu dan janji akan menikahinya untuk merenggut kesucian korban,” kata Tohid dalam keterangan persnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Upaya hukum pun segera dilakukan. Dibantu oleh Eko Yuono, Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah, pelaku akhirnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada 12 Agustus 2025.
“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Tohid Suharsono.
Akibat perbuatannya, RI dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)







