Pemuda Gisting Tanggamus Cabuli Pelajar Lampung Tengah, Ini Modusnya

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RI warga Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 13 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Tersangka RI warga Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 13 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Janji manis berujung pilu bagi seorang remaja putri di Lampung Tengah. Alih-alih mendapatkan cinta, ia justru menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda asal Tanggamus.

Pelaku berinisial RI (23), warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus kini meringkuk di tahanan Polres Lampung Tengah setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga ketika korban yang berusia 15 tahun (sebut saja Bunga) tidak pulang ke rumah sejak 30 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panik, orang tua Bunga mencari keberadaan putrinya. Titik terang muncul pada 3 Juni 2025, saat teman korban memberi kabar bahwa Bunga berada di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.

Setelah dijemput, Bunga akhirnya berani menceritakan kejadian pahit yang menimpanya.

“Ia mengaku telah disetubuhi oleh RI beberapa kali. Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2025 malam, di mana pelaku menggunakan bujuk rayu dan janji akan menikahinya untuk merenggut kesucian korban,” kata Tohid dalam keterangan persnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Upaya hukum pun segera dilakukan. Dibantu oleh Eko Yuono, Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah, pelaku akhirnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada 12 Agustus 2025.

“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Tohid Suharsono.

Akibat perbuatannya, RI dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru