Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Proses hukum terhadap Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus berjalan. Tersangka Hendri, resmi dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Gedong Tataan pada Rabu 20 Agustus 20025.
Kuasa hukum Hendri, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Berdasarkan surat kuasa saya hanya mendampingi tersangka Hendri dalam proses hukum. Dalam hal ini, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Nurul Hidayah dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com, Kamis 21 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Hendri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Padang Manis tahun anggaran 2020–2021 dengan kerugian negara sebesar Rp297.046.545.
Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2023/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 2 Oktober 2023.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk berbagai kepentingan. Di antaranya menutupi hutang pribadi kepada rentenir, membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, membeli tanah untuk dihibahkan sebagai Posyandu, membebaskan lahan jalan desa, membiayai jaringan listrik, hingga menutup kelebihan pembangunan drainase.
Sebelumnya, Hendri telah ditahan penyidik Polres Pesawaran pada Selasa (19/8/2025). Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021.
Hal itu juga seiring dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran menemukan kerugian negara mencapai Rp297.064.545.
Kini, penahanan Hendri dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri Gedong Tataan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Erwin)







