Ini Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Lampung Utara

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Sawojajar, Kotabumi, Jumat 22 Agustus 2025 |

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Sawojajar, Kotabumi, Jumat 22 Agustus 2025 |

Prioritastv.com, Lampung Utara – Warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Anita Sari (29) yang tewas mengenaskan di kebun singkong pada Kamis (21/8/2025) sore.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan, pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Rezki Media Saputra (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Lampung Utara.

“Pelaku berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara kurang dari dua jam setelah jasad korban ditemukan,” kata AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat 22 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, penyelidikan awal, mengungkap sebuah motif klasik namun fatal dalam hubungan rumah tangga yakni sakit hati yang dipicu oleh pertengkaran.

Terungkapnya hal itu, setelah diketahui sebelum insiden maut itu terjadi, pasangan suami istri ini terlibat dalam sebuah percekcokan hebat.

Adu mulut yang tak kunjung menemukan titik terang itu diduga menjadi pemicu utama Rezki gelap mata dan melampiaskan amarahnya dengan cara yang paling brutal.

“Motif sementara pembunuhan dipicu sakit hati pelaku terhadap korban,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, menambahkan sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Tidak lama kemudian, korban ditemukan tak bernyawa di kebun singkong Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong tempat korban ditemukan,” jelas AKP Apfryyadi.

Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.

 

“Atas perbuatanbya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Kelvin Fran)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru