Prioritastv.com, Lampung – Seorang oknum sipir Lapas Kelas IIA Metro bernama Febri ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Kasus ini terungkap berawal dari razia yang dilakukan pihak lapas dan menemukan narkotika di kamar narapidana.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan razia tersebut dilakukan pada Blok A Lapas Kelas IIA Metro. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5,5 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak lapas melakukan razia dan menemukan pil ekstasi di kamar Blok A sebanyak 5,5 butir. Atas temuan tersebut, pihak lapas menghubungi kami untuk dilakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang berada di dalam kamar tersebut,” kata AKBP Hangga Utama Darmawan, Jumat 22 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi bersama petugas lapas melakukan pengembangan. Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu yang kemudian mengarah kepada Febri, seorang sipir di lapas tersebut.
“Kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 15 paket plastik klip berisikan sabu hingga akhirnya mengarah kepada oknum sipir berinisial F,” jelas AKBP Hangga.
Febri langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini pertama kali diungkap oleh Kalapas beserta jajarannya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
“Benar, jadi kasus ini yang mengungkap Kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat lapas yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara, namun justru terlibat dalam peredaran narkoba. (Erwin)







