Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala sekolah, maupun pihak lain yang tengah melaksanakan program swakelola di Kabupaten Lampung Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi kepada Media Prioritastv.com, Selasa 26 Agustus 2025.
Alfa menegaskan, segala bentuk pemaksaan penyediaan barang maupun permintaan setoran kepada pelaksana swakelola dilarang keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intervensi semacam itu tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
“Kami tegaskan, jangan ada intervensi kepada PPK, kepala sekolah, ataupun pihak yang mengelola program swakelola. Jangan ada pemaksaan barang, jangan ada permintaan setoran. Itu bisa merugikan negara dan kualitas pembangunan tidak akan sesuai harapan,” kata Alfa Dera.
Alfa menyebut, program swakelola sendiri menjadi salah satu instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, desa, serta bidang strategis lainnya.
Kegiatan yang dijalankan dengan pola swakelola meliputi pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah, program sanitasi dan air bersih, renovasi rumah tidak layak huni, perbaikan jaringan irigasi pertanian, hingga program swasembada dan ketahanan pangan.
“Seluruh program tersebut wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Kejari Lampung Tengah juga memastikan tidak segan melakukan langkah hukum jika masih ditemukan praktik setoran maupun pengkondisian dalam pelaksanaan swakelola.
“Kalau sudah diingatkan tapi masih ada praktik setoran, kami siap mengambil langkah hukum. Tugas kami menjaga agar program Presiden ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Alfa.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan swakelola. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan pemerintah, tetapi juga partisipasi publik.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Mari kita kawal bersama agar pembangunan di Lampung Tengah benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Median Suwardi bahwa setiap proyek swakelola wajib dilengkapi dengan plang informasi agar masyarakat bisa turut mengawasi.
Kejari juga terus meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaksana kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan kinerja yang telah ditunjukkan Kejari Lampung Tengah sepanjang tahun 2025 menjadi bukti keseriusan dalam mengawal pembangunan sekaligus menjaga agar uang negara tidak disalahgunakan.
Media menyebut, sepanjang 2025, Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap dua buronan koruptor dengan kerugian negara miliaran rupiah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2022, serta tengah menyelidiki sejumlah proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang kini masuk tahap penghitungan kerugian negara.
“Semua itu menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tegas Median. (Asrul Ariski)







