Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan suami dari pegawai KPK.
Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud, pihak dari PT KEM Indonesia, yang ikut diamankan bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski ada hubungan keluarga dengan pegawai internal, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.
KPK juga telah memeriksa pegawai KPK yang bersangkutan, yakni istri dari Miki Mahfud. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang menjerat suaminya.
Selain Miki Mahfud, KPK juga menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan total 14 orang.
Tersangka lainnya yakni IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025). Lalu GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
Kemudian, SB (Subhan) – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025). Selanjutnya,nAK (Anitasari Kusumawati) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang). FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang).
Lima lainnya, yakni HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025). SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator. SUP (Supriadi) – Koordinator. TEM (Temurila) dan Pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK tak menutup kemungkinan menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat penyidik masih menelusuri aliran dana, termasuk potensi pengubahan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset lain.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, praktik pemerasan ini bermula dari adanya perbedaan tarif. Seharusnya biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu per orang. Namun, KPK menemukan pungutan liar hingga Rp6 juta, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah minimum yang diterima para buruh,” ungkap Setyo.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemerasan serta menindak pihak-pihak lain yang terlibat. (Ubay)







