Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya truk di Kabupaten Pringsewu.
Seorang residivis spesialis pencuri mobil pickup dan truk bernama Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diringkus.
Sugianto ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya, Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan bahwa penangkapan Sugianto menambah daftar pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.
Dalam kasus pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, pihaknya lebih dulu menangkap Usman (29) sebagai pelaku utama serta dua penadah yakni Agung (50) warga Mesuji dan Muslim (33) warga Lampung Tengah.
“Dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian truk tersebut sudah berhasil diamankan,” kata AKP Juniko, Selasa (2/9) siang.
Dijelaskan Kapolsek, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dua pelaku utama, Usman dan Sugianto, diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian mobil lainnya.
“Kasus lain yang dimaksud yakni pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian Mitsubishi L300 di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, turut disita sejumlah barang bukti, termasuk mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Tulang Bawang, peralatan mobil, hingga amunisi aktif.
“Sementara mobil L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto warga Purwodadi, Adiluwih masih dalam pencarian,” ujarnya.
AKP Juniko menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sugianto guna membongkar jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







