Videonya Viral, Remaja Putri Dijambak Hingga Ditendang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 22:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto penganiayaan remaja 17 tahun inisial K yang dilakukan oleh RA warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun | Dok. Tangkapan Layar Video.

Kolase foto penganiayaan remaja 17 tahun inisial K yang dilakukan oleh RA warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun | Dok. Tangkapan Layar Video.

Prioritastv.com, Karimun, Kepulauan Riau – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun berinisial K viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, korban tampak babak belur setelah dijambak, ditendang, hingga hampir ditelanjangi oleh seorang perempuan berhijab.

Aksi tersebut juga disertai cacian, jambakan rambut, hingga upaya merampas pakaian korban. Bahkan, pelaku sempat membanting telepon genggam yang diduga milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan dan viralnya kasus ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Moro, Polres Karimun, telah menetapkan dua wanita sebagai tersangka.

Mereka adalah RA (44) yang melakukan penganiayaan, serta SI (26) yang merekam dan menyebarkan aksi kekerasan tersebut.

Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dan masih memiliki hubungan keluarga.

Kolase tersangka RA dan SI, pelaku penganiayaan remaja 17 tahun inisial K di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun | Dok. Tangkapan Layar Video.

“RA dan SI sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Moro,” kata AKP Sukowibowo, Sabtu 6 September 2025.

Menurut AKP Sukowibowo, dugaan pemicu penganiayaan ini berkaitan dengan isu perselingkuhan antara korban dengan menantu laki-laki RA. Namun, dugaan itu belum terbukti.

“Sementara ini hanya ditemukan percakapan lewat chatting. Informasi dugaan perselingkuhan didapat RA dari anaknya yang bekerja di Malaysia,” tambah Kapolsek.

Korban K saat ini masih menjalani perawatan medis, meski kondisinya mulai membaik.

Atas perbuatannya, RA dan SI dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Hasan)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru