Prioritastv.com, Karimun, Kepulauan Riau – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun berinisial K viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, korban tampak babak belur setelah dijambak, ditendang, hingga hampir ditelanjangi oleh seorang perempuan berhijab.
Aksi tersebut juga disertai cacian, jambakan rambut, hingga upaya merampas pakaian korban. Bahkan, pelaku sempat membanting telepon genggam yang diduga milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan dan viralnya kasus ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Moro, Polres Karimun, telah menetapkan dua wanita sebagai tersangka.
Mereka adalah RA (44) yang melakukan penganiayaan, serta SI (26) yang merekam dan menyebarkan aksi kekerasan tersebut.
Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dan masih memiliki hubungan keluarga.

“RA dan SI sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Moro,” kata AKP Sukowibowo, Sabtu 6 September 2025.
Menurut AKP Sukowibowo, dugaan pemicu penganiayaan ini berkaitan dengan isu perselingkuhan antara korban dengan menantu laki-laki RA. Namun, dugaan itu belum terbukti.
“Sementara ini hanya ditemukan percakapan lewat chatting. Informasi dugaan perselingkuhan didapat RA dari anaknya yang bekerja di Malaysia,” tambah Kapolsek.
Korban K saat ini masih menjalani perawatan medis, meski kondisinya mulai membaik.
Atas perbuatannya, RA dan SI dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Hasan)







